Sungailiat,Bangka,Harnasnews.com – Pemerintah Kabupaten Bangka belum mengambil keputusan mengenai permohonan perpanjangan keringanan pajak oleh PT. Pulomas Sentosa selaku pihak yang melakukan pengerukkan alur muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Untuk mengambil keputusan itu Pemkab Bangka butuh audit administrasi dan keuangan dari pihak pemohon.
Untuk melakukan audit tersebut, berdasarkan hasil rapat pada hari Kamis (8/8) kemarin, Pemkab Bangka menunjuk lembaga Inspektorat sebagai pihak yang mengaudit pihak pemohon.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangka Darius mengatakan audit administrasi dan keuangan itu sebagai dasar Pemkab Bangka dalam mengambil keputusan pihak pemohon.
“Pada dasarnya pemkab bangka bukan mengaudit seluruh keuangan PT. Pulomas Sentosa, kita tidak sampai ranah kesana, namun karena ada permohonan perpanjangan keringanan pajak dari PT. Pulomas Sentosa dengan berbagi alasan, maka perlu kita audit keuangannya terkait penjualan pasir yang mereka keruk apakah ada keuntungan atau mengalami kerugian, kalau untung gak perlu ada pengurangan pajak.” Ungkap Darius, Selasa (13/8) pagi bertempat diruang kerjanya.
Menurut Darius secara peraturan pajak memang dibolehkan adanya pengurangan pajak asal memenuhi kriteria.
“Nanti kita lihat apakah alasan dari PT. Pulomas Sentosa itu sesuai tidak dengan kriteria berdasarkan aturan perpajakkan, jika tidak memenuhi kriteria tersebut tidak mungkin kita setujui walau pun secara aturan perpajakkan dibolehkan” Jelasnya
Lanjut Darius mengenai audit administrasi pihaknya akan melihat legalitas perizinan PT. Pulomas Sentosa apakah masih berlaku atau tidak serta mengetahui laporan pengiriman pasir yang dibawa keluar daerah.
“Nah soal audit administrasi kita akan melihat dokumen izin mereka apakah masih berlaku atau tidak, termasuk laporan pengiriman pasir keluar daerah.” Tuturnya
Kepala Inspektorat itu juga menyampaikan mengenai volume pasir yang dikirim, pihak PT. Pulomas Sentosa sudah melaporkan hal itu ke Bupati.
“Berkaitan dengan volume pasir yang dikirim pihak perusahaan sudah malaporkan ke Bupati, dan mereka punya surveyer untuk menghitung itu. Kita gunakan data dari tim surveyer itu untuk menghitung jumlah pajak.” kata Darius
Masih kata Darius pihak Inspektorat tidak hanya mengaudit administrasi dan keuangan saja, namun fakta lapangan alur muara juga akan dilihat karena berdasarkan informasi awal dari OPD terkait, keberadaan perusahaan itu membuka alur muara untuk memudahkan keluar masuk aktivitas nelayan.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Restunemi membenarkan adanya permohonan Perpanjangan Keringanan Pajak mineral bukan batuan oleh PT.Pulomas Sentosa.
“Memang benar pihak PT. Pulomas Sentosa ada mengajukan permohonan Perpanjangan Pengurangan Pajak mineral bukan logam dengan nomor surat : 108/PMS/VI/2019 tanggal 11 juni 2019 terkait masalah ini adalah kewenangan Bupati.” Kata Restunemi
Lanjut Restunemi berdasarkan surat keputusan Bupati Bangka harga pajak yang dimaksud sudah ditetapkan namun dengan alasan keuangan pihak perusahaan mengajukan permohonan keringanan pajak.
“Berdasarkan surat keputusan Bupati Bangka nomor : 188.45/ 879/ BP2RD/2019 harga tersebut Rp 3500/ton sedangkan pihak PT. Pulomas mengaju permohonan keringanan pajak sebesar Rp. 3000/ton dalam hal ini Bupati butuh audit administrasi dan keuangan pihak pemohon dari Inspektorat sebagai dasar pengambilan keputusan .” Tukasnya
Di lain tempat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka R. Jeffri Huwae melalui Kepala Seksi Intelejen Andri Mardiansah saat dikonfirnasi awak media mengenai kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Bangka pada agenda rapat evaluasi kinerja PT. Pulomas Sentosa yang diselenggarakan Pemkab Bangka itu mengatakan pihaknya hanya memberi pandangan hukum terkait audit administrasi dan keuangan PT. Pulomas.
“Kehadiran pihak kejaksaan pada acara rapat evaluasi kamis (8/8) itu hanya memberi pandangan hukum atas rencana audit administrasi dan keuangan PT. Pulomas Sentosa oleh Pemkab Bangka.” kata Andri Mardiansah, Selasa (13/7) Siang bertempat diruang kerjanya
Sebelumnya Bupati Bangka melalui Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Muksin mengatakan Pemkab Bangka meminta lembaga Inspektorat untuk melakukan audit.
“Berkaitan dengan hasil rapat pembahasan yang di lakukan pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2018 kemarin, untuk saat ini kita serahkan dulu ke Inspektorat agar dilakukan audit administrasi dan audit keuangan,” Ungkap Akhmad Muksin Jum’at (9/8) Siang
Akhmad Muksin mengatakan, audit tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih mendalam terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PT. Pulomas selama ini dalam melakukan aktifitas pengerukan alur muara Air Kantung, Sungailiat Bangka.
“Adapun dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat nantinya akan dijadikan bahan untuk melakukan rapat pembahasan lanjutan lagi bersama dinas terkait. Mudah mudahan dalam rapat nantinya dapat menghasilkan keputusan apakah permohonan itu disetujui atau tidak,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya.( Ardam )