KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polemik pengelolaan lahan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang antara PT Mitra Patriot dengan Paguyuban RSNK masih berlanjut. Hal ini akibat dari tidak tegasnya Pemerintah Kota Bekasi dalam mengambil sikap atas permasalahan tersebut.
“Kami mewakili PTMP hari ini berinisiatif untuk menutup gate parkir milik paguyuban yang tidak berizin, karena secara legalitas memang PTMP yang diberi tugas oleh Pemkot untuk mengelola parkir di kawasan RSNK 1, 2 dan 3,” ujar Dirut PT. Mitra Patriot, Ucu Asmara Sandi melalui kuasa hukumnya, Samsudin Nurseha, SH. pada Jumat (11/10/24).
Kedatangan PT Mitra Patriot ke lokasi adalah untuk melindungi asetnya sebagai pemegang hak kelola lahan parkir di RSNK dari Pemkot Bekasi. Selain itu, hal ini juga merefleksikan kegagalan Pemkot Bekasi dalam melindungi mitra usahanya serta aset Pemkot.
“Ini merupakan bentuk kegagalan dan ketidaktegasan pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga asetnya serta mitra Pemkot, saya tindakan kami hari ini mewakili PTMP dengan menutup gerbang milik paguyuban ini, itu bukti lemahnya Pemerintah Kota Bekasi,” imbuhnya.
Kembali ia menegaskan bahwa pemerintah Kota Bekasi mempunyai waktu 3 x 24 jam untuk mengambil tindakan tegas atas parkir liar yang dilakukan pihak Paguyuban RSNK. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka PT Mitra Patriot sebagai pengelola sah lahan parkir tersebut akan melakukan gugatan kepada Pemkot Bekasi.
Pada kesempatan itu, PT Mitra Patriot juga mendapat pengawasan dari Satpol PP Kota Bekasi. Namun, Satpol PP yang ditugaskan mengawal aset Pemkot tersebut dihadang dan diintimidasi oleh oknum dari Paguyuban RSNK, Sehingga, para anggota satpol PP memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari gesekan. (Mam)