Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2021
PROFIL DINAS
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Adapun fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana perbub tersebut yakni :
- perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
- pelaksanaan administrasi dinas;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
SOTK DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2021
PANCAKARSA
Dalam mensukseskan program Pancakarsa Bupati Bogor yakni, Bogor Cerdas. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan beberapa program yakni ;
PENINGKATAN RATA-RATA LAMA SEKOLAH
Guna meningkatkan RRLS daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjalin kerjama sama dengan Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di daerah. Program ini berfungsi untuk memudahkan dan memberikan akses layanan pendidikan dan materi akademik bagi para santri untuk menunjang pendidikannya. Dengan menyiapkan sarana pembelajaran dengan teknis proses belajar melalui PKBM dilaksanakan pada lokasi pondok pesantren, dengan demikian para santri bisa mengenyam pendidikan agama dan umum dalam waktu yang bersamaan, tanpa harus keluar dari lingkungan pondok pesantren. Program tersebut berkembang pesat pada tahun 2021 ini sebanyak 41 lembaga PKBM di 26 Kecamatan telah menjalin kerjasama peningkatan kualitas akses pendidikan di 121 Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor :
(Kunjungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ke salah satu pondok pesantren)
(Pelatihan dan Pendampingan Program Inklusif Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor di tingkat kecamatan)