Hal sebagaimana diungkap Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ponorogo Gaguk Ika Payitna, sehari usai pelantikan 105 PPK di daerah itu, Kamis.
“Memang banyak yang latar belakangnya ASN. Kalau tidak salah sekitar 25-30 persen. Saya tidak hafal jumlahnya,” kata Gaguk.
Menurutnya, rangkap jabatan atau rangkap tugas bagi ASN itu tidak menjadi persoalan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc dibolehkannya ASN atau perangkat lain asal bukan dari lembaga TN, Polri dan anggota aktif partai politik.
“Jadi sudah ada dasar hukumnya. Dan ini memang diperbolehkan, tidak jadi persoalan,” katanya.
Terkait jam kerja bagi ASN, Gaguk menjelaskan bahwa hal tersebut sudah serahkan sepenuhnya kepada masing-masing anggota PPK.
Sebab, menurut dia, konsekuensi dari rangkap tugas/jabatan itu sudah menjadi risiko bagi anggota yang dilantik. Dengan catatan, ASN bersangkutan sudah mendapatkan izin dari pimpinan instansi asalnya.
“Intinya selama (sudah) diizinkan oleh pimpinannya tidak masalah,” Imbuhnya
Gaguk menambahkan, setiap anggota PPK berhak mendapat gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta per bulan posisi ketua PPK, dan Rp2,2 juta per bulan bagi anggota PPK.