Mataram,Harnasnews.com – Persoalan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumbawa 2020 semakin hari semakin menemukan titik terang. Meski kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berjalan. Indikasi kuat dugaan pelanggaran administrasi bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TMS), mulai terkuak. Pelapor yaitu Paslon nomor 5 Jarot-Mokhlis menghadirkan puluhan saksi di sidang Pembuktian Saksi fakta yang digelar di kantor Bawaslu Prov NTB, Senin (28/12).
“Kami selaku kuasa hukum Paslon 5 sangat yakin 100 persen bahwa ada pelanggaran administrasi bersifat TSM di Pilkada Sumbawa yang dilakukan oleh Paslon nomor 4,” ungkap kuasa hukum Jarot-Mokhlis Rezki Wirmandi SH saat ditemui di kantor Bawaslu Provinsi NTB usai sidang tersebut, Senin.
Ia mengatakan bahwa dalam pilkada Sumbawa sudah pasti ada pelanggaran TSM yang dilakukan. Karenanya, saksi-saksi dihadirkan untuk mengungkapkan hal tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan saksi dan pembuktian ini ada 24 orang saksi fakta yang dihadirkan dari pihak Jarot-Mokhlis dan jumlah itu akan terus bertambah, kata Rezki. Juga, masih banyak bukti-bukti nyata yang ditemukan di lapangan.
“Masih banyak bukti yang akan kita ungkap yang mengarah kepada pelanggaran administrasi bersifat TSM yang dilakukan Paslon nomor 4,” katanya.
Sementara itu ketua Bawaslu Provinsi NTB Muhammad Khuwailid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, mengatakan, bahwa laporan yang dilayangkan pelapor dinilai memenuhi syarat materil dan formil yang telah dibacakan dalam putusan awal.
“Untuk pembuktian kebenaran materilnya saat ini terus berproses dan saya sebagai majelis belum bisa menyampaikan apapun terkait itu,” ujarnya.