PWI Jatim Lapor Kapolda Terkait Pemborgolan Pemred Harian Duta Masyarakat
Surabaya,Harnasnews.com – Terkait eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Nomor 9 Surabaya oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya yang didukung ratusan aparat kepolisian, Rabu (13/11/19). PWI Jawa Timur mengecam keras tindakan pemborgolan yang dilakukan polisi terhadap Pemimpin Redaksi Harian Duta Masyarakat Surabaya.
Kondisi itu terungkap saat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur bersama pimpinan media menerima pengaduan pimpinan redaksi dan seluruh karyawan Harian Duta di Balai Wartawan A. Aziz PWI Jawa Timur di Surabaya, Kamis (14/11/19).
Lutfi Hakim Wakil Ketua PWI Jatim menilai aksi polisi berlebihan dan memperlakukan seorang awak media seperti seorang pelaku tindak pidana.
“Polisi dalam hal ini sangat keterlaluan. Pak Kayis (Pemred Harian Duta Masyarakat ) hanya mencoba mempertahankan kantornya agar aktivitas jurnalistik bisa tetap berlangsung, dan korannya bisa terbit. Harusnya bisa dengan komunikasi, apalagi Koran Duta Masyarakat merupakan koran yang melekat dan punya sejarah panjang dengan kehidupan Nadliyin di Jawa Timur. Jangan sampai aksi polisi tersebut menimbulkan preseden buruk polisi dimata nadliyin,” ujar Lutfi Hakim.
M.Kayis sempat diborgol kemudian dimasukkan mobil polisi dan dibawa ke Polsek Gayungsari. Mantan Ketua PWI Jatim Akhmad Munir pun juga angkat bicara. Pihaknya sangat menyayangkan langkah polisi memborgol M.Kayis. Harusnya polisi yang sudah mengklaim diri sebagai polisi profesional bisa mengedepankan komunikasi dan tidak melakukan tindakan represif seperti pemborgolan.
“Polisi kan sudah menata diri sebagai institusi yang profesional. Harusnya paham situasi dan tidak mudah represif,” ujar Akhmad Munir.
PWI Jatim bersama pimpinan media melakukan pertemuan di Balai PWI Jatim, dan menghasilkan sejumlah pernyataan sikap.
Pertama, PWI Jatim bersama pimpinan media dan pimpinan redaksi Harian Duta akan melaporkan ke Kapolda Jatim tentang perilaku tak layak aparat kepolisian kepada redaksi Harian Duta saat mengamankan proses eksekusi Gedung Astranawa,” kata Ketua PWI Jatim Ainurrohim usai pertemuan.
Kedua, ujar Ainurrohim, proses eksekusi Gedung Astranawa tidak mengindahkan keberadaan institusi media massa, yakni Harian Duta, sehingga mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers yang dilindungi Undang Undang. Apalagi kegiatan keredaksian Duta terganggu dan tidak bisa menerbitkan koran selama tiga hari.
“Kami kuatir perilaku kepolisian yang seharusnya mengamankan menjadi preseden buruk dan ancaman baru terhadap kemerdekaan pers,” tegas Air, sapaan akrab Ainurrohim.
Menurut Air, PWI Jatim akan memberikan fasilitas tempat dan infrastruktur lainnya kepada awak redaksi harian Duta agar tetap bisa bekerja dan menerbitkan kembali korannya. Fasilitas itu diberikan hingga Harian Duta kembali memiliki kantor dan infrastruktur permanen untuk proses kerja jurnalistik secara normal.
Terkait polemik Gedung Astranawa, Ain menyatakan, PWI Jatim mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan kajian terhadap proses hukum yang terjadi dalam kasus eksekusi gedung tersebut.
Selain itu, tambah Air, PWI Jatim juga mendorong para wartawan berkonsentrasi penuh melakukan peliputan terhadap perkembangan masalah Gedung Astranawa secara independen dan proporsional.
“Tentu dengan tetap merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40/1999 tentang Pers, dan regulasi lain mengenai pers nasional”, tandasnya. (din)