“Kami juga mengharapkan judulnya diganti menjadi UU Masyarakat Adat Kerajaan Nusantara. Itu pesan kami, di samping Tujuh Titah Raja yang sudah disampaikan di Sumedang,” kata Ida Tjokorda saat menerima kunjungan Ketua DPD di Jaba Pura Pemerajan Puri Agung Denpasar, Sabtu.
Ia juga meminta LaNyalla mengunjungi Puri-Puri (kerajaan) lain yang masih banyak di Bali. Sebab, baru tiga Puri yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) yakni Puri Agung Denpasar, Puri Agung Tabanan, dan Puri Agung Karangasem.
“Di MAKN ini kami mengikuti Tri Dharma Majelis Adat Kerajaan Nusantara. Pertama, kami adalah satu komunitas. Kedua, satu identitas dalam kebhinekaan dan ketiga, kami berada dalam satu visi yang jelas,” ujarnya, dilansir dari antara.
Dalam kesempatan tersebut, Ida Tjokorda juga meminta DPD untuk mengoreksi sistem politik dan demokrasi Indonesia karena menurutnya sistem demokrasi saat ini tak sejalan dengan arah perjuangan bangsa yang berlandaskan Pancasila.
“Demokrasi kita impor dari luar. Kami ingin kita berdemokrasi dengan falsafah Pancasila yang mengedepankan musyawarah, gotong-royong dan toleransi. Apakah sistem demokrasi bangsa kita bisa dikoreksi, sehingga kami yang menjaga muruah budaya ini bisa menghadang perpecahan,” ujarnya.
Ida Tjokorda menambahkan, sebagai entitas yang dekat dengan masyarakat adat, kerajaan dan keraton Nusantara menilai sistem demokrasi yang dipraktikkan di Indonesia tak lagi sejalan dengan keinginan para pendiri bangsa.