Rakor Penanganan Hukum Krusial untuk Kelancaran Pilkada Jabar 2024

Menurut Bey, penting juga ditekankan soal netralitas seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengamanatkan setiap ASN wajib menjaga netralitas.

“Karena ASN memahami program pemerintah dan memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungan masyarakat. Setiap ASN harus menjadi penyeimbang yang memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan, tanpa memihak, dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” ucapnya, dilansir dari antara.

Dalam kesempatan itu, Bey juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang memiliki peran vital mulai dari kpu, bawaslu dan seluruh unsur aparat penegak hukum, perlu memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Pilkada mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik yang tidak diinginkan.

​​​​​​​”Saya berharap, melalui rapat koordinasi ini kita dapat menyusun langkah-langkah konkret yang komprehensif dalam menangani setiap permasalahan hukum yang mungkin muncul. Mari kita bekerja sama untuk memastikan Pilkada 2024 di Jawa Barat ini berjalan lancar, tertib, dan sesuai harapan masyarakat,” tuturnya. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.