“Yang jelas besok akan ada surprise untuk pak Surahman,” jelasnya.
Sebagai informasi bahwa Kantor SS dan Partner yang dipimpin oleh Surahman, MD,SH,MH melakukan gugatan ke PN Sumbawa.
Selain itu juga bahwa
Rambo telah menerima undangan sidang perdana Pengadilan Negeri Sumbawa. Kasus tersebut ketahui terdaftar nomor : 53/Pdt.G/2022/PN.Sbw pada Pengadilan Negeri Sumbawa, yang tercatat secara resmi pada hari Kamis 15 Desember 2022 lalu.(HR)