Surabaya, Harnasnews.com – Dua pemuda pelaku pencurian disertai kekerasan, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Tambaksari, lantaran mereka saat akan ditangkap melawan dengan senjata tajam, di Jalan Residen Sudirman Surabaya, Sabtu (14/12/2019), sekitar pukul 12.40 Wib.
Kapolsek Tambaksari Kompol Gatot H, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Didik, S.H., menuturkan kedua pelaku ini diketahui nama inisialnya, HM (21), Tinggal di Jalan Pucang Adi Surabaya, dan AH (22), Tinggal di Jalan Tambang Boyo Surabaya, mereka setiap beraksi selalu membawa senjata tajam jenis (Arit), dan turut serta diamankan petugas diantaranya, Sepeda motor Honda Vario warna putih nomor Polisi L 4038 BR (Sarana), HP merk Samsung A6 warna Gold (Milik korban), senjata tajam jenis arit (Milik pelaku).
Didik menjelaskan, peristiwa ini terjadi terhadap korban bernama, Ajeng Pramaiswari (21), tinggal di Jalan Tambaksari Selatan Surabaya, ketika pelaku melihat korban sendirian mengendarai sepeda motor honda beat dari Jalan Kanginan melewati Jalan Residen Sudirman dan akan pulang,
“Masih kata Didik, tiba – tiba kedua tersangka memepet korban dan merampas handphone miliknya dari sebelah kiri, melihat Hp miliknya dirampas pelaku, korban sontak kaget,” sambungnya.
“Kemudian korban berusaha mengejar kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor honda Vario nomor Polisi L 4038 BR yang merampas handphone miliknya sambil berteriak ‘maling..maling’, dengan dibantu pengendara lainnya,” ungkap Didik pada media ini.
“Beruntung, disaat bersamaan ada petugas Opsnal TAB Reskrim Polsek Tambaksari yang sedang kring serse dilokasi kejadian mendengar teriakan korban,” terangnya.
Selanjutnya, Opsnal TAB Polsek Tambaksari dengan sigap segera mengejar pelaku, saat dalam pengejaran pelaku terlihat mengeluarkan senjata tajam yang diarahkan ke korban, dengan cepat TAB memberikan peringatan, namun sayangnya pelaku mengindahkan peringatan petugas malahan pelaku sangat membahayakan korban, lalu petugas mengarahkan moncong pistolnya ke arah kaki mereka.
“Seketika itu juga mereka delosor ke tanah setelah mendapatkan timah panas, dan dengan mudah petugas dapat menangkap kedua pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambaksari guna proses lebih lanjut,” tegas Didik.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat sebagaimana yang dimaksud pasal 365 subs 363 KUHPidana, Tentang pencurian disertai kekerasan. (ML/Kri)