Surabaya,Harnasnews.Com – PT Andalan Finance cabang Sidoarjo , dilaporkan krediturnya Moh. Addan (28), ke Polda Jawa Timur di Surabaya. Kuasa hukum Rutininsih menuturkan PT Andalan cabang Sidoarjo dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur , karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan perampasan mobil kliennya.
“Manajemen Andalan Finance, kami nilai tidak mempunyai itidak baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan klien kami, terkait persoalan penarikan secara paksa,” tuturnya, kepada awak media , Selasa (22/5).
Rutin melanjutkan bahwa sebelumnya pihak managemen PT Andalan , pernah menghubungi pihaknya, untuk segera menyelesaikan piutang antar Andalan dengan Addan. Namun, hal tersebut tidaklah sesuai dengan hukum yang berlaku . Maka, dari itu kami datangi Polda Jatim untuk melaporkan managemen PT Andalan cabang Sidoarjo,” pungkas Anang.