Rapat Kerja Dengan KKP Ini Catatan Penting H. Johan Rosihan
JAKARTA,Harnasnews.com – Anggota komisi IV DPR RI H. Johan Rosihan, ST dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki delapan (8) point catatan penting. Kepada wartawan yang dikirim melalui whatshapp mengatakan ada 8 point penting yang disampaikan dalam rapat kerja dengan KKP.
Menurut H. Johan Rosihan ada Delapan point catatan penting dalam rapat kerja dengan KKP. Delapan point catatan penting tersebut sebagai berikut:
1. Dalam Paparan KKP belum menunjukkan ada upaya yang serius terkait industry pergaraman nasional. Padahal pengendalian impor garam adalah amanat UU 7 2016 yang artinya wajib diterjemahkan oleh KKP sehingga Indonesia tidak tergantung lagi dengan impor yang akan sangat merugikan petani garam rakyat.
2. Pengendalian Impor Komoditas Perikanan perlu tetap dilakukan meskipun KKP berdalih importasi komoditas perikanan adalah jenis ikan yang secara umum tidak ada di Indonesia serta dengan tujuan pemenuhan kebutahan di restoran, umpan dan kebutuhan olahan. Namun faktanya tetap mempengaruhi harga ikan konsumsi seperti ikan kembung di pelabuhan rakyat.
3. KKP perlu mencari solusi mengenai sulitnya masyarakat mengakses bantuan dari kementrian dengan menyederhanakan persyaratan masyarakat yang akan memperoleh bantuan tersebut.
4. Perlunya mengembalikan anggaran KKP ke angka 11 T. dengan tujuan memperbesar bantuan langsung ke masyarakat seperti yang dilakukan oleh kementrian pertanian yang menyediakan dana kurang lebih 4 T untuk bantuan langsung ke petani.
5. KKP akan mengalami kesulitan mencapai target Produksi perikanan tangkap 8,02 Juta Ton/tahun jika tidak menyelesaikan persoalan Izin penangkapan. Saat ini terdapat 407 SIPI, 194 SIUP yang belum terbit sejak 2018.
6. Saat ini nelayan kesulitan memperoleh izin dikarenakan nelayan harus menyelesaikan 29 jenis izin yang secara waktu akan sangat menyulitkan. Oleh sebab itu perlu penyederhanaan perizininan menjadi 5 jenis saja namun harus memuat:
a. Harus tetap membayar Pajak
b. Subsidi untuk nelayan tetap ada
c. Menjamin keselamatan nelayan yang melaut
7. Terdapat 151 jabatan eselon 1-4 di lingkup KKP yang belum terisi, sehingga DPR mendesak KKP untuk segera menyelesaiakn persolan internal tersebut. KKP melalui mentri Edy menegaskan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak membuka rekruitmen dari luar KKP jika jabatan tersebut masih bisa terisi oleh orang dari KKP sendiri. Selain itu Mentri Edy belum akan melakukan perombakan pada tataran Eselon 1 KKP selama masih bisa mengikuti ritme kerja yang telah ditetapkan.
8. Beberapa anggota DPR menekankan pentingnya menghapuskan regulasi yang berpotensi memberatkan nelayan seperti Permen 56 dan 57 tahun 2014 dan Permen 1 dan 2 tahun 2015 serta beberapa aturan terkait perdagangan terumbu karang. Hal ini disambut sukacita oleh ANI (Aliansi Nelayan Indonesia) yang hadir di balkon.(Herman)