Rapat Koordinasi Gabungan tingkat Kementerian/Lembaga, Pangdam, Gubernur, dan Polda 9 daerah, Berkaitan Dengan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
JAKARTA,Harnasnews.com – Rakor gabungan ini untuk mengevaluasi sekaligus menyiapkan langkah antisipasi dini Karhutla.
Tahun 2015, Karhutla menyasar sekitar 2,6 juta ha. Kejadian ini menjadi titik balik pengendalian Karhutla di Indonesia menjadi lebih sistematis. Kita sudah jauh lebih baik dalam pengendalian karhutla dibanding dengan Negara lainnya yang mengalami persoalan hampir sama, berkat kerjasama semua pihak.
Angka karhutla di 2015 sebenarnya bukan yang terbesar, karena Karhutla pernah terjadi massif di Indonesia pada tahun 1994 (5,9 juta ha), 1997-1998 (11,8 juta ha), dan 2006 (3,8 juta ha).
Pasca karhutla 2015, pemerintah telah melakukan berbagai langkah korektif seperti moratorium izin, penegakan hukum, tata kelola gambut, kerja terpadu pengendalian, modifikasi cuaca, pemadaman dengan melibatkan tim Satgas terpadu dan berbagai upaya pencegahan lainnya.
Hasilnya Karhutla bisa diatasi pada tahun 2016, 2017, dan 2018, dengan indikator menurunnya hotspot dan tidak terjadi bencana asap secara nasional ataupun asap lintas batas.
Tahun 2019 Karhutla kembali terjadi dengan area terbakar seluas 942.770 ha (Januari-Oktober). Namun bila dibandingkan dengan jumlah titik panas dari satelit NOAA tahun 2019 (per 4 Desember) yaitu 8.944 titik, angka ini menurun dibanding periode yang sama tahun 2015 yaitu 21.929 titik.
Banyak tantangan dalam pengendalian Karhutla, namun kita tetap optimis bisa perlahan mengurai masalahnya asal bergerak bersama.
Saya tekankan perlunya efektifitas Pemerintah Daerah dalam aktualisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Hutan Sosial, dan pengelolaan gambut.
Saya titip agar Pemda berperan mengaktifkan dan mengefektifkan KPH sebagai UPTD di bawah Dinas Kehutanan Provinsi, sebagai sistem kelola hutan di tingkat tapak.
Mulai tahun 2020, akan mulai Hutan Sosial pada lahan gambut yang penerapannya sesuai tata kelola gambut dan ketentuan teknisnya. Komunikasi dan interaksi dunia usaha atau pemegang ijin perlu dijalin. Disamping perlunya sosialisasi bagi aparat dan masyarakat, serta adanya sistem reward dan punishment.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui konsolidasi dalam penanganan Karhutla secara menyeluruh oleh seluruh pihak hingga ke tingkat tapak. Selain itu juga dilakukan tindakan pencegahan dan early warning, penetapan siaga darurat lebih dini, dan yang paling terpenting adalah mengajak masyarakat untuk turut serta mencegah Karhutla, serta sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Mari kita cegah terjadinya Karhutla berulang dengan kerja bersama. Mencegah lebih baik daripada memadamkan. Tutup Ibu Siti Nurbaya.