Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Tetapkan Tujuh Raperda Menjadi Perda
TULUNGAGUNG,Harnasnews.com – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masa sidang III Tahun sidang IV (periode Mei-Agustus 2018) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung di ruang Graha Wicaksana gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Sabtu (16/02/19).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Supriyono, S.E, M.Si (Ketua DPRD Tulungagung), selain PLT Bupati Tulungagung, rapat paripurna juga dihadiri oleh Asisten Sekda, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Direktur BUMD Kabupaten Tulungagung, dan seluruh camat di Kabupaten Tulungagung.
Tujuh Ranperda yang disetujui menjadi perda tersebut adalah Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tulungagung, Perda tentang Pajak Daerah, Perda tentang Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil, Perda tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkolosis di Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung, dan Perda tentang Pengujian Mutu Bahan Bangunan dan Konstruksi Bangunan.
Dalam rapat paripurna Supriyono mengatakan bahwa dari tujuh ranperda yang telah disetujui dan ditetapkan, ada beberapa yang merupakan rancangan perda baru.
“Ada perda lama yang kita revisi, kita sesuaikan dengan peraturan yang terbaru. Ada perda baru yang dibuat sesuai kebutuhan,” katanya.
Walaupun ranperda telah disetujui dan ditetapkan sebagai perda, delapan fraksi DPRD Tulungagung melalui juru bicaranya saat menyampaikan pandangan akhir, memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Plt Bupati Tulungagung. Semua fraksi meminta agar Plt Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub), agar program-program pemerintah bisa segera dilaksanakan.
Selain menyetujui dan menentapkan tujuh ranperda menjadi perda, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, juga disampaikan perubahan Propemperda oleh Bapemperda, laporan Pansus, laporan Reses, dan Pengumuman Keanggotaan Pansus tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2019-2023.
Sebelum paripurna ditutup, dalam sambutannya Plt Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung atas kerja kerasnya dalam penyusunan raperda .
Diakhir sambutannya, Maryoto Bhirowo juga menyampaikan bahwa selain ditetapkannya 7 Raperda menjadi Perda, juga ditetapkan pembentukan pansus tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2019-2023.
“RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2019-2023 merupakan penjabaran visi-misi dan program Bupati terpilih, yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten Tulungagung, RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Maryoto berharap dengan dibentuknya pansus tentang RPJMD, pembahasan tentang ranperda RPJMD Tahun 2019-2023 dapat segera terselesaikan, karena RPJMD merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan dikabupaten selama 5 tahun atau 1 periode kepemimpinan. (mo)