Ratusan Barang Sitaan Dari Lapas/Rutan Dimusnahkan Kanwil Kemenkumham Jatim

Dia menjelaskan, pemusnahan tersebut dirangkaikan dengan upacara peringatan Hari Pemasyarakatan ke-54 di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya, yang serentak juga digelar di seluruh Tanah Air. Kakanwil berharap, Lapas dan Rutan terus menggencarkan Razia, minimal seminggu sekali. Dan pada razia-razia berikutnya, petugas tidak lagi menemukan barang apapun yang terlarang milik narapidana.

“Karena sistem yang kami bangun sekarang, sudah mulai sedikit demi sedikit menyulitkan barang barang yang terlarang itu bisa masuk ke dalam Lapas,” ungkap Susy.

Selain itu, Susy mengakui masih banyak evaluasi yang perlu diperbaiki di usia Pemasyarakatan ke 54 ini. Untuk membina para pelanggar hukum, tambah Susi pasti ada permasalahan, salah satunya penyitaan barang ilegal. Permasalahan yang sampai saat ini juga terjadi adalah dugaan peredaran narkoba dalam Lapas. Pihaknya terus melakukan razia dan pemeriksaan secara rutin.

“Kami tidak akan memberikan ampun bagi yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Kita berantas terus,” tambahnya.

Sementara itu, Susy menambahkan, bahwa sampai April 2018 tidak ada petugas Lapas yang terbukti ada indikasi terlibat membantu dalam peredaran narkoba.

“Ini adalah pertanda baik bahwa pihaknya turut memberantas narkoba jaringan Lapas. Karena kalau ada laporan dari Kalapas atau Karutannya ada indikasi petugas yang terlibat narkoba, kami akan tarik secepatnya untuk disekolahkan ke Kantor Wilayah,” pungkasnya. (Phank).

Leave A Reply

Your email address will not be published.