Ratusan Buruh Geruduk Pemkot Bekasi Dan BPJS, Tuntut Aturan JHT Dihapus
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa JHT sebagai tabungan masa depan mereka ketika tidak bekerja lagi pada perusahaan dan JHT tersebut dapat dimanfaatkan tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
“Karena memang tabungan itu bisa kami pergunakan untuk usaha sebagai modal untuk terus menyambung hidup kami, agar ketika kami sudah tidak lagi bekerja, bisa membuka usaha, tidak lagi kami harus menunggu 56 tahun,” imbuhnya.
Para buruh meminta agar Permenaker nomor 2 tahun 2022 untuk segera dicabut. Sementara itu, Presiden Jokowi dengan telah menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja yakni untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Para buruh kemudian bergerak ke BPJS Ketenagakerjaan yang terletak di jalan Veteran, kelurahan Margajaya Bekasi Selatan. Di sana pada buruh sempat berdialog dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Heri Subroto.
“Mereka minta disampaikan bahwa mereka menolak permenaker dan minta disampaikan kekantor kami di Bandung, jadi sudah kita buat untuk disampaikan, nanti sore langsung akan kita sampaikan,” kata Heri Subroto.
Usai menyampaikan aspirasinya di 4 lokasi, para buruh kemudian membubarkan diri dengan tertib. Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra bersama para PJU juga nampak ikut mengamankan jalannya aksi unjuk rasa buruh itu. (Mam).