JAKARTA, Harnasnews – Ratusan massa yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa dan masyarakat Purwakarta siang hari ini menggeruduk kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Mereka menuntut Dewan Etik DPP untuk mengambil tindakan tegas kepada dua kadernya yang menjadi wakil rakyat di DPRD berinisial DRP yang diduga melakukan tindakan asusila, dan mantan Bupati Purwakarta ARM yang diduga terlibat gratifikasi.
Dalam tuntutannya, massa menyatakan dua kasus ini telah merusak integritas, kejujuran dan tanggung jawab seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan dan membawa kesejahteraan untuk rakyat yang dipimpinnya.
“Kami dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Purwakarra menuntut kepada DPP Partai Golkar agar segera memecat Anggota DPRD Purwakarta yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Purwakarta yang telah bertindak amoral dan melakukan perselingkuhan yang dipergoki langsung oleh istrinya dan kasus ini menjadi viral. Pemecatan ini sangat rasional untuk menyelematkan integritas bangsa, khususnya rakyat Purwakarta,” kata Ahmad Abqori Hisan, kordinator aksi dalam orasinya di DPP Partai Golkar, Rabu (19/6).
Selain itu, masa aksi juga menuntut sidang etik DPP Golkar terhadap mantan Bupati Purwakarta ARM karena dugaan kasus gratifikasi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
“Kami masyarakat Purwakarta menghendaki pemimpin yang berintegritas, jujur dan bersih dari perilaku koruptif dan pastinya yang menjunjung etika,” sambung Abqori yang saat aksi memakai atribut Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).
Usai berorasi selama satu jam sejak pukul 10.30 WIB, ratusan massa ini akhirnya ditemui oleh perwakilan Dewan Etik DPP Partai Golkar, Muchtar AP dan Firman Wijaya.
Dalam sambutannya, Muchtar AP menyatakan bahwa kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan DRP sudah masuk dalam persidangan di Dewan Etik DPP Partai Golkar.
“Kami Dewan Etik sudah melakukan tindakan cepat atas kasus ini. Dimana mulai hari ini kami akan menyidangkan dengan memanggil pihak keluarga, khususnya sang istri yang menjadi pelapor untuk kemudian dilanjutkan besok kami akan memanggil pihak terlapor, saudara Dias,” kata Muchtar kepada massa aksi.
Setelah mendengar masukan informasi dari pelapor serta keterangan dari terlapor, maka kata Muchtar pihaknya akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Dias.
“Dan setelah mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor serta saksi-saksi, maka maka kita akan putuskan sanksi apa yang pantas didapatkan. Bila terbukti pelanggaran berat, tentunya akan kami pecat,” tegasnya.
Sementara Terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Purwakarta ARM, pihaknya juga akan melakukan sidang etik.
“Kami Dewan Etik akan melihat apakah ada tindakan etik yang dilanggar oleh terlapor. Kami akan mengambil proses tindakan etik tanpa harus menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Purwakarta,” pungkasnya. (Agung)