
SUKABUMI, Harnasnews – Sebanyak 325 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Sukabumi resmi mendapat remisi di Hari Raya Iedul Fitri 2025.
“Kita mengusulkan remisi untuk 325 orang warga binaan dari 500 orang yang ada, dan Alhamdulillah usulan kita disetujui dengan besaran yang berbeda beda,” jelas Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi Budi Hardiono, Senin (31/3/2025).
Kata Budi, ada 2 orang warga binaan yang langsung bebas, yaitu IS dan MR yang merupakan tahanan kasus pencurian dan kesusilaan.
“Mereka berdua pulang setelah dipotong remisi pengurangan hukuman yang memang sudah habis masa pidananya,” katanya.
Menurut Budi, remisi diberikan bagi narapidana yang dianggap berkelakuan baik selama dalam tahanan.
ded