RDP Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo : Bayi Dari Rahim Peserta BPJS Otomatis Peserta BPJS.
Probolinggo,Harnasnews.com – Menanggapi banyak nya pengaduan masyarakat kota Probolinggo terkait sulit nya mendapatkan hak pelayanan sebagai peserta BPJS, Komisi 3 DPRD kota Probolinggo gelar RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) kamis, (17/01).
Berlangsung di ruang Komisi 3 DPRD kota Probolinggo Jl Suroyo No 27, nampak hadir perwakalian dari Dinas Kesehatan, Bapedda, RSUD Dr. Saleh, Dinas Sosial,serta pihak BPJS , dan Pendamping PKH kota Probolinggo.
Selain membahas jalan keluar terkait pengaduan masyarakat tentang pelayanan yang di rasa kurang, Hal ini juga bentuk sosialisasi dan sinkronisasi hasil konsultasi komisi 3 dengan kementrian Sosial tentang jaminan kesehatan dan pencabutan penerimaan bantuan BPJS di lingkungan kota Probolinggo.
Muncul nya data warga yang awalnya sebagai anggota BPJS mendadak terputus, hal ini membuat pihak Komisi 3 DPRD kota Probolinggo melakukan kajian hingga tahap konsultasi dengan kementrian Sosial (Kemensos Pusat ), guna mendapatkan informasi yang pasti tentang regulasi atau sistem penetapan warga yang berhak penerima bantuan pemerintah tersebut.
Menurut ketua komisi 3 DPRD kota Pribolinggo, Agus, penerima PKH ( Program Keluarga Harapan ) adalah warga yang secara otomatis sebagai penerima bantuan dari program sosial yang dalam bentuk lain dari pemerintah.
” Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah warga yang secara otomatis sebagai penerima bantuan sosial dalam bentuk lain yang di luncurkan pemerintah” ucapnya.
Agus melanjutkan, PKH adalah partikel terkecil dari program atau bantuan sosial pemerintah yang di berikan pada masyarakat yang berada pada tingkat strada ekonomi paling bawah.
“PKH adalah bantuan pemerintah untuk masyarakat pada taraf ekonomi paling bawah, jadi secara otomatis dia (penerima PKH ) sebagai penerima program bantuan sosial pemerintah yang dalam bentuk lain, baik yang tunai maupun non tunai.” Lanjut Agus.
Di rapat yang juga di hadiri pihak RUSD Dr. Saleh itu, Agus, Pria yang kini mencalonkan diri kembali sebagai peserta Calon Legeslatif DPRD kota Probolinggo 2019-2024 itu juga mengaskan terkait polemik kelahiran bayi, Ketua Komisi 3 DPRD kota Probolinggo tersebut menjelaskan bahwa bayi yang lahir dari rahim dari seorang peserta BPJS secara otomatis merupakan peserta BPJS.
” Dari hasil konsultasi dengan pihak Kementrian Sosial juga menjelaskan, bayi yang lahir dari rahim peserta BPJS secara otomatis adalah peserta BPJS.”
“jika kenyataan nya masih ada proses administrasi yang harus di lengkapi, Lanjut Agus, itu bisa menyusul, tapi jangan karena belum mendaftar lantas mereka tidak mendapat kan hak nya, bagaimana kalau bayi itu sedang butuh penanganan cepat, masak harus selesai administrasi dulu, kan bahaya, nyawa manusia kok di ributkan dengan urusan kertas kan gak lucu, intinya saya tidak mau lagi ada pengaduan dari masyarakat, hanya karena bayi belum mendaftar lantas mereka terlantar” himbau Agus.
Di kesempatan yang sama, kerap terjadinya perbedaan huruf pada penulisan di KTP dan Kartu Keluarga peserta BPJS yang berujung pada penolak an juga jadi materi pembahasan rapat.
Menurut Agus, Dispenduk dan BPJS agar lebih bersinergi untuknke akuratan data.
“Kami tau anda juga sedang berusaha pada peraturan, kalau memang terjadi sedikit perbedaan, itu tidak mutlak kesalahan mereka, seharua nya pihak BPJS dan DISPENDUK lebih intens terkait ke akuratan data yang di terima, intinya janganlah sebuah tanda tangan menjadi lebih penting dari sebuah keselamatan jiwa manusia” tutup nya.(Mr.)