Blitar,Harnasnews.com – Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar merupakan salah satu Kanim di wilayah Jawa Timur yang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK. Sejak pencanangan Pembangunan Zona Integritas atau deklarasi / pernyataan dan penandatangan fakta integritas oleh seluruh pegawai, Kanim Blitar terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi persyaratan administrasi sambil terus melakukan kampanye pembangunan zona integritas kepada masyarakat, instansi pemerintah dan swasta.