BALI,Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Bali resmi menetapkan perolehan suara dalam Pilgub Bali 2024.
Penghitungan itu berlangsung saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Bali, Minggu, 8 Desember 2024.
Dalam keputusan KPU Bali, Paslon nomer urut 1 I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana meraih 886.251 suara. Sedangkan Paslon nomer urut 2 Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta meraih 1.413.604 suara.
“Hasil pilgub Bali tahun 2024 ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Lidartawan mengatakan, rekapitulasi sudah final dan perolehan suara sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK). KPU Bali masih menunggu 3×24 jam kerja jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau tidak ada, dalam tiga hari itu akan ada proses penetapan paslon, dengan dikeluarkan SK penetapan calon terpilih,” kata Lidartawan.
Dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar, paslon nomer urut 1 sempat mempertanyakan terkait dengan sosialisasi Pilkada Serentak 2024.
Lidartawan mengatakan, sosialisasi dan ajakan untuk memilih telah dilakukan KPU Bali di berbagai media maupun platform digital. Angka partisipasi pemilih Pilgub Bali sebesar 71,9% disebut sama dengan Pilkada Serentak di tahun 2018.
“Menanggapi kami kurang sosialisasi, kami pastikan kami punya datanya, hampir 85 persen pemilih sudah mendapatkan sosialisasi Pilkada Serentak 2024,” kata Lidartawan.
Pelantikan paslon terpilih untuk Gubernur dan Calon Gubernur Bali akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Sedangkan untuk, Kepala Daerah tingkat II akan berlangsung pada 10 Februari 2025. (cvs)