Relawan: Anies Tokoh Nasionalis-Religius Terbukti Memimpin Jakarta

Ervan berharap pasca deklarasi ini, warga Jakarta Utara bisa membantu warga lain untuk lebih mengedepankan politik kebangsaan dan saling menghargai setiap perbedaan pilihan politik.

“Politik kebangsaan lebih diutamakan dengan siap menghargai setiap perbedaan politik, siap menghormati setiap calon yang ada, karena mereka semua putra-putri terbaik bangsa saat ini yang sama-sama memiliki cita-cita luhur untuk melayani bangsa ini menjadi lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera,” pesannya, dilansir dari antara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.