Masih menurut pihak tersebut, ijin industri kawasan Badung dan Denpasar yang seharusnya dialihkan ke kawasan industri Werdi Bhuwana, Tabanan. Maka jelaslah, jika berdiri pabrik di kawasan Gunung Shangyang, Badung, telah melanggar ketentuan.
Apalagi isue industri miras saat ini sedang mendapatkan sorotan publik nasional, setelah Presiden Jokowi mencabut pasal perijinan miras tersebut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021.
Adanya upaya pengusaha dari Jakarta tersebut yang berupaya menggocek aturan ini, menurut banyak pihak dianggap akan merugikan masyarakat setempat, termasuk pemerintah daerah.
Disamping melanggar ketentuan, industri miras dikawasan pemukiman juga akan merusak tata ruang dan lingkungan sekitar, mengingat kawasan Gunung Shangyang adalah kawasan padat penduduk.
“Kami akan menggalang para Kepala Banjar dan tokoh-tokoh adat dan masyarakat Badung untuk bereaksi dengan mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah daerah terhadap rencana pembangunan pabrik miras di jalan Gunung Shangyang itu. Jadi siapapun yang memberi ijin akan berhadapan dengan masyarakat sekitar. Kami sudah mengetahui lokasinya dan sudah kami awasi kegiatan disana”, tutup sumber tersebut. (Red)