Residivis Masih Dalam Masa Bebas Bersyarat Harus Meringkuk Dalam Ruang Tahanan Polres Pasuruan

Berita

Barang Bukti yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan dari kedua tersangka

PASURUAN, Harnasnews – Mendekam dibalik dinginnya tembok penjara tidak membuat kapok seorang residivis, ini terbukti dengan ditangkapnya seorang residivis yang masih dalam masa bebas besyarat oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan pada hari Rabu (26/10/2022).

Residivis tersebut merupakan Achmad Jiyanto (44), warga Dsn. Krajan I RT/RW 02/01 Ds. Andonosari Kec. Tutur, yang diamankan bersama Mujiyono (47), warga Dsn. Gunung petung RT/RW 05/01 Ds. Tutur, Kec. Tutur, Kabupatean Pasuruan.

“Benar mas, salah satu tersangka yang diamankan merupakan salah satu residivis Narkoba yang masih dalam masa bebas bersyarat. Tersangka ditangkap bersama rekannya saat menggunakan sabu didalam kandang kambing,” terang Kasat Resnarkoba, AKP Slamet Wahyudi saat berada diruang kerjanya, Kamis (27/10/2022).

Diduga kuat, tersangka Mujiyono merupakan seorang bandar Narkoba. Karena tersangka Mujiyono sebagai penyuplai barang haram jenis sabu, dan juga berdasarkan informasi yang didapatkan anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan.

“Penangkapan ini berdasarkan pengembangan informasi yang didapat anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan. Ini juga dalam mewujudkan intruksi dari Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi yang ingin Pasuruan Zero Narkoba,” terang AKP Slamet.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa 5 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 3,22 gram, pipet kaca, sedotan plastik, plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna biru, bungkus rokok, botol plastik yang terhubung dengan sedotan plastik, dan 2 buah HP warna hitam dan putih merk Oppo.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.