Residivis Narkoba Asal Kota Pasuruan Kembali Berurusan Dengan Satres Narkoba Polres Pasuruan
Berita
PASURUAN, Harnasnews.com – Erik Susanto (38) warga Jalan MT Hariyono 2, Rt./Rw. : 002/003, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Pasuruan.
Diketahui bahwasannya Erik Susanto baru saja keluar dari hotel prodeo dalam kasus narkoba, kini pria yang setiap hari sebagai pedagang kembali menginap hotel prodeo karena menjadi tersangka pengedar Narkoba.
Tersangak ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan pada Kamis (09/12/2021) sekira pada pukul 17.00 WIB di Desa Winong, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi S.H M.H saat ditemui pada Jumat (11/12/2021), membenarkan atas penangkapan tersangka Erik Susanto tersebut.
“Betul mas, Kamis sore anggota Reserse Narkoba menangkap salah satu pengedar sabu di wilayah gempol,” ucap Kasat ResNarkoba Polres Pasuruan saat ditemui di ruangannya.
Menurut AKP Slamet Wahyudi, tersangka pernah ditangkap pada tahun 2019 dalam kasus narkoba.
“Pada rahun 2019 tersangka ditangkap dalam kasus narkoba, kini harus kembali lagi ke dalam jeruji besi Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelas AKP Slamet Wahyudi.
barang bukti yang di amankan dari tersangka, 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih jenis Sabu dengan berat kotor 1,88 gram, sebuah bekas bungkus lem, 1 buah heandphone diamankan, sementara tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Hid)