JAKARTA, Harnasnews – Pemerintah akhirnya menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, khususnya bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengapresiasi kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, dengan dihapusnya syarat itu tentunya akan mendorong kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi Covid-19.
“Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat. Kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini,” ujar Irwan dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).