Resmi Dikukuhkan, Masa Jabatan BPD Kabupaten Bekasi Bertambah 2 Tahun
BEKASI, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar acara pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.388-DPMD/2024 tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Dengan terbitnya SK ini, maka Anggota BPD mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menjelaskan bahwa jumlah Anggota BPD yang dikukuhkan mencapai 1.539 orang. “Dari jumlah tersebut, 201 orang telah menjabat 3 periode, 279 orang telah menjabat selama 2 periode, dan 1.067 orang baru menjabat 1 periode,” ungkapnya, saat memberikan sambutan acara yang dilangsungkan di lapangan Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (9/7/2024).
Dia berharap para Anggota BPD yang dikukuhkan dapat membawa kemajuan bagi desanya masing-masing. “Diharapkan juga agar para Anggota BPD dapat memperkuat sinergi dengan kepala desa dan seluruh perangkat desa pada umumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H. Karno, menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya acara pengukuhan ini. “Sebab proses yang harus dilalui untuk sampai ke titik ini sangatlah panjang. Alhamdulillah, berkat kebijakan Pak Pj. Bupati Bekasi dan dibarengi dengan kekompakan kita semua, sehingga pada akhir bulan Juni 2024 lalu SK BPD bisa rampung,” ungkapnya.
Dia berharap dengan disahkannya UU No. 3/2024, dapat diikuti semangat kekompakan dalam memajukan desa. “Kami akan menjadi pelopor tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan menjadi pelopor sinergitas yang baik dengan kepala desa. Dan kami butuh dukungan dari pemerintah kabupaten,” ujarnya.
H Karno juga berpesan kepada seluruh anggota BPD Kabupaten Bekasi agar terus menunjukkan sinergitas dan kekompakan. Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan tersebut agar BPD Kabupaten Bekasi dapat dikenal kekompakannya di seluruh Indonesia.
Dia juga menekankan pentingnya peran BPD, terutama menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi pada 27 November 2024. Dia mengajak seluruh anggota BPD untuk menjaga kondusivitas keamanan di Kabupaten Bekasi selama proses Pilkada berlangsung. “Mari kita tunjukkan kekompakan itu, bahwa BPD bisa menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, H Karno menegaskan bahwa seluruh anggota BPD Kabupaten Bekasi siap menyukseskan Pilkada, baik dalam hal pelaksanaan maupun terkait hasilnya, dengan harapan terpilihnya tokoh yang berpihak pada kepentingan desa.
Hal senada juga disampaikan oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Dia menekankan, BPD di Kabupaten Bekasi harus menjaga harmonisasi dengan kepala desa. “BPD ini bisa disebut juga senator. Sebagai senator, tentu Anda mewakili kepentingan masyarakat agar kebijakan Pemdes sejalan dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Dani mengharapkan agar tambahan dua tahun masa jabatan ini dimaksimalkan untuk meningkatkan kinerja menjadi lebih baik. “Ini kesempatan baik untuk mewariskan kenangan yang lebih baik bagi desa masing-masing. Insya Allah, saya siap berkolaborasi dengan Anda,” ucapnya.
Terakhir, Dani menegaskan bahwa di dalam SK BPD tersebut tertulis namanya sebagai Penjabat Bupati Bekasi yang menandatanganinya. “Dengan SK ini, saudara-saudara sekalian bisa mengingat nama Dani Ramdan. Saya membantu Anda, maka Anda juga harus membantu saya untuk menjadikan Kabupaten Bekasi lebih baik,” pungkasnya.
Adapun Ketua BPD Kertarahayu, Dedi Darip, menyampaikan rasa syukurnya atas pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Bekasi kepada seluruh BPD Kabupaten Bekasi. “Alhamdulillah, Ini hal yang patut disyukuri oleh BPD Kabupaten Bekasi, khususnya BPD Kertarahayu,” ujarnya.
Dedi berharap penambahan masa jabatan 2 tahun ini membuat BPD dapat berkontribusi lebih baik untuk desa. “Dengan perpanjangan ini, kami berkomitmen memberikan karya lebih baik dari sebelumnya. Ini adalah kepercayaan masyarakat melalui undang-undang, dan kami akan menjalankannya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (Supri)