KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 1 tersangka pelaku pecah kaca yang beraksi di 2 (dua) TKP di wilayah Kota Bekasi.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi kota saat menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta kecamatan Medan Satria Kota Bekasi pada Sabtu (04/05/24).
“Pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca, pelaku melakukan di dua TKP, yang pertama terjadi pada hari kamis tanggal 18 April 2024 di Jatibening, kecamatan Pondokgede, korbannya Josepin Rosalia 30 tahun mengalami kerugian sebesar 24 juta rupiah, ini yang TKP pertama,” ungkap Kasat kepada media.
Sedangkan untuk TKP kedua yaitu pada hari Senin tanggal 22 April 2024, di Pinggir Jalan Raya Kemang Pratama depan Dominoz Pizza Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu. Di TKP ini korban mengalami kerugian sebesar 24 juta rupiah.
Kronologis kejadian dikatakan Kasat bahwa korban pada saat itu makan di sekitar TKP dan memarkirkan di samping rumah makan, kemudian saya kembali ke mobil, kaca sebelah kanan sudah pecah dan barang yang ada di dalam mobil sudah raib.
“Dari kejadian tersebut tim opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan, diketahui identitas pelaku inisial HJ dan kemudian langsung menuju alamat pelaku, dan berhasil diamankan pelakunya dan kemudian mengamankan barang buktinya,” ungkapnya.
Batang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu tas laptop warna hitam, KTP atas nama Josepin Rosalia (korban) dan STNK atas nama korban. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku serta helm, senter dan busi.
“Busi ini alat yang digunakan pelaku memecahkan kaca mobil korban,” katanya.
Kemudian barang bukti untuk TKp kedua yaitu di wilayah Kemang Pratama Rawalumbu, yaitu 1 unit ipad, 1 buah dompet dan 3 lembar uang Dollah sebanyak 3 Dollar AS.
Tersangka HJ (49) alamat di Jatikramat merupakan residivis pada kasus pencurian dan telah di vonis di PN (Pengadilan Negeri) Palembang dan baru keluar Lapas pada 11 April 2024.
“Kejadian pertama 18 April artinya selang 7 hari dia keluar kembali ke kota Bekasi dia kembali melakukan kejahatannya dengan modus pecah kaca mobil,” katanya.
Penangkapan pelaku sendiri juga berdasarkan informasi dari salah satu korban yang mendapati kartu kreditnya telah dicoba untuk melakukan pembayaran namun gagal karena PIN kartu Kredit ditolak.
Pelaku diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Mam)