Respon Pj Bupati Ketika NIK Warganya  Dicatut WNA untuk Vaksinasi Covid-19

BEKASI, Harnasnews.com –  Pendataan vaksinasi Covid-19 diubah setelah ada warga Kabupaten Bekasi yang tidak bisa melaksanakan vaksinasi lantaran NIK dicatut oleh warga negara asing atau WNA.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyempurnakan data vaksinasi yang disesuaikan dengan data administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah dirapatkan di Kemendagri dengan Kemenkes dan Kemenkominfo. Hasilnya data akan disempurnakan,” kata Dani, Rabu (4/8/2021).

Kata Dani. Dari hasil rapat tersebut, ketiga kementerian akan berkoordinasi untuk menyempurnakan data vaksin. Serta, kesalahan pada nomor induk kependudukan (NIK).

“Semua data vaksin akan disempurnakan dan data-data NIK yang salah akan diperbaiki sesuai database kependudukan di Kemendagri,” katanya.

Kepastian penyempurnaan data ini akan ditetapkan dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan.

“Hari Jumat besok akan ada penandatanganan PKS pemanfaatan data kependudukan dengan peduli lindungi dan PCare,” ujarnya.

Dani bersyukur kasus pencatutan NIK yang menimpa warganya langsung ditangani di tingkat nasional. Ia berharap tidak ada lagi warga yang tidak dapat divaksin karena persoalan administrasi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.