Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Bekasi, Minta Ditunda Sementara
BEKASI, Harnasnews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta tidak tergesa-gesa merevitalisasi Pasar Induk Cibitung di saat pandemi Covid-19 sekarang ini. Karena pedagang masih terdampak imbas pandemi tersebut.
Pedagang yang tergabung dalan Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi meninjau kembali dan menunda sementara revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
“Jadi, kondisi kita sekarang untuk bertahan hidup saja sudah susah sekali. Harapannya agar pemerintah meninjau ulang lagi,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri.
Kata Juhaeri. Kondisi yang saat ini sedang sulit, diperparah dengan adanya permintaan pembayaran uang muka untuk kios baru. Permintaan uang muka itu terus ditagih ke para pedagang.
Untuk uang muka, pedagang diharuskan membayar sebesar 10 persen atau sekitar Rp12,6 juta agar mendapatkan kios seluas 2×3 meter persegi. Harga kios dengan ukuran tersebut sebesar Rp126 juta.
Selain itu, pedagang juga diminta membayar 30 persen selama berada di penampungan. Sedangkan sisanya yakni 60 persen dibayarkan setelah bangunan baru bisa ditempati.
Skema serupa juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi seharga Rp270 juta.
“Tentu saja ini meresahkan dan mencemaskan pedagang pasar dan pemilik kios atau los di Pasar Induk Cibitung,” katanya.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Hersona Bangun mengatakan, hingga kini pedagang masih menunggu realiasasi hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.