Hal itu diungkapkan Menlu Retno usai mendampingi pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo bersama Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul, Kamis sore waktu setempat.
“Indonesia mengusulkan kiranya MoU mengenai penempatan tenaga kerja yang dimiliki dua negara sejak 2012 sudah waktunya ditinjau kembali,” kata Menlu Retno saat memberikan keterangan pers yang disaksikan secara virtual dari Jakarta, Kamis.
Menlu menjelaskan bahwa hingga Maret 2022, pekerja migran Indonesia yang ada di Korea Selatan mencapai lebih dari 28 ribu orang.
Sebagian besar PMI bekerja pada sektor manufaktur dan perikanan. Di sisi lain, Pemerintah Indonesia menilai adanya peluang untuk menempatkan pekerja semi terlatih (semi-skilled labor).