
Ribuan Masarakat Sampang Kepung Kantor Kecamatan, Desak Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Pj.Kades
SAMPANG, Harnasnews – Ribuan masyarakat mengepung kantor Kecamatan Banyuates atas dugaan jual beli jabatan Pj.Kades di Kecamatan Banyuates, dan pergantian Pj. Kades tidak sesuai Perbub No.27 Tahun 2021. Aksi tersebut buntut dari penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak mulai tahun 2021 Sampai 2025.
Dalam orasinya Hanfi selaku koordinator lapangan (korlap) meminta Bupati Sampang Slamet Junaidi untuk menemui masyarakat agar memberikan kejelasan terkait pergantian tersebut dan penundaan Pilkades.
Sebelum orasi, masyarakat Banyuates yang tergabung di Aliansi Banyuates tangguh (Alibata) itu mengawali dengan nyanyian lagu Indonesia Raya dan bernyanyi bayar- bayar,
Dalam aksinya, mereka meminta Pilkades segera digelar guna mengoptimalkan pelayanan tingkat bawah saat dipimpin oleh penjabat kepala desa (Pj Kades).
“Penting sekali pilkades di Sampang segera diadakan. Selain memaksimalkan pelayanan, juga menjaga stabilitas desa,” ujar Hanafi, Rabu (9/4/2025).
Dirinya juga meminta Bupati Sampang Slamet Junaidi melihat kondusifitas masyarakat kalangan bawah saat pemerintahan desa dijabat oleh penjabat (Pj.) kepala desa.
Terlebih, saat ini kedudukan Pj. kades diterpa isu jual beli jabatan mulai dari harga Rp100-200 juta.
Menurut Hanafi, karakteristik masyarakat di pedesaan tidak sama. Mereka memiliki kedekatan dan ikatan emosional yang kuat antar satu dan lainnya. Karena itu, sosok kepala desa pilihan masyarakat sangat dibutuhkan.
“Warga sedang membutuhkan pemimpin sebagai pengayom, bukan penjabat enam bulanan. Masyarakat pelosok desa itu membutuhkan pemimpin dari golongan atau pilihan mereka, bukan tunjukan dari bupati atau orang kepercayaan bupati. Masyarakat membutuhkan kepala desa yang dekat dan mengenal rakyat,” ucapnya
Hanafi melanjutkan, aksi ini merupakan wujud kekecewaan masyarakat kepada Pemkab Sampang di bawah kepemimpinan Bupati Slamet Junaidi.
Dalam kesempatan itu, massa juga menyoroti SK Bupati Sampang No. 118.45/272/KEP/434013/2021 tentang penundaan Pilkades 2021 dan pelaksanaan Pilkades 2025.
“SK Bupati Sampang ini menjadi dasar Pilkades 2025 harus dilaksanakan agar demokrasi tetap hidup dan hak-hak masyarakat terpenuhi,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini di Kecamatan Banyuates mengalami perubahan setelah adanya pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala desa yang baru.
“Pergantian atau pengangkatan pj. baru tidak berdasar pada Perbup No. 27 tahun 2021 pasal 72 poin 4,” tegasnya.
Sementara Plt. Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta, menyatakan bahwa pilkades serentak tidak akan digelar tahun 2025. Hal itu disebabkan adanya aturan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Pemkab tidak bisa menggelar pilkades serentak dan tidak akan menggelar pilkades eceran,” pungkasnya. (Anam)