SUMBAWA, Harnasnews – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sumbawa telah ranpung, Minggu (3/3/2024) dinihari sekitar pukul 02.30.
Tetapi saksi Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak hasil pada rapat pleno rekapitulasi tersebut.
Saksi enggan menandatangani berita acara hasil perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ada beberapa poin alasan penolakan. Salah satunya penggunaan bantuan sosial (bansos) oleh presiden RI, dianggap sebagai kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif.
Demikian disampaikan Saksi PDIP Pemilihan Capres Cawapres di Sumbawa, Ridwan Amor saat dikonfirmasi Senin (4/3/2024).
Ridwan Amor mengatakan penolakan sesuai instruksi DPP PDIP. “Kami menolak hasil dan tidak membubuhkan tanda tangan berita acara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, berlanjut ke provinsi hingga nasional,” kata Amor akrab disapa.
Selain terkait bansos, pelanggaran etik perubahan UU Pemilu di MK dan penerimaan pencalonan oleh KPU RI juga jadi landasan penolakan hasil pleno oleh saksi paslon Ganjar-Mahfud. Hal itu juga disampaikan pada poin keberatan pertama.
“Pemilu kali ini banyak masalah yang sistematis, kita tidak bisa diam saja. Saya juga akan bersaksi di rekapitulasi tingkat provinsi NTB besok 5 Maret 2024,” ucap Amor.
“Terkait gugatan, DPP yang akan lakukan sedang disiapkan oleh tim hukum Ganjar Mahfud. Sejalan dengan penggunaan hak angket masih diupayakan,” jelas Amor.
Selanjutnya, penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) dianggap tidak profesional bahkan tidak siap sehingga menimbulkan data yang tidak sinkron.
Ketiga, keberatan menyangkut hasil pleno panitia pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil 4 Kabupaten Sumbawa yaitu kertas suara dari dapil lain masuk ke dapil 4 dihitung sebagai suara partai politik. Meskipun ada surat edaran KPU dan Bawaslu tetapi perlu pengkajian lebih jauh.
Menurutnya, kertas suara tertukar ini harus diselesaikan di tingkat lebih tinggi untuk menemukan jawaban yang pas, bila perlu digugat surat edaran KPU dan Bawaslu tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
yang ada bunyi apabila kertas suara tertukar bisa dijadikan suara partai politik.
“Ini seperti gunung es kejadiannya, bisa jadi banyak kejadian tapi belum kita ketahui. Penjelasan PPK Batulanteh dan KPU Sumbawa bahwa tertukar hanya di TPS 3 dan 4 Desa Tangkampulit, Kecamatan Batulanteh. Ini sengaja didiamkan, atau bagaimana?
“Bila perlu kita gugat di Pengadilan terkait surat edaran ini,” papar Amor.
Selain itu catatan rekapitulasi di Kabupaten Sumbawa juga banyak kejadian khusus hampir terjadi di semua dapil. “Ayo buka kotak suara atau PSU saja?, kami akan lanjutkan ini saat rekapitulasi tingkat provinsi besok,” tegas Amor.
Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat mengatakan pleno tingkat Kabupaten Sumbawa selesai Minggu (02.30) dini hari.
“Alhamdulillah selesai, dan tuntas hari ini,” kata Syamsi saat ditemui usai acara rekapitulasi Minggu.
Ia mengakui pada rapat pleno tingkat kabupaten banyak sekali dinamika dan tanggapan yang disampaikan oleh saksi partai politik, saksi Capres, saksi DPD dan juga Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
“Kami menampung semua tanggapan dan masukan yang disampaikan. Dan Kami memasukkan dalam berita acara kejadian khusus.
Setiap persoalan yang tidak diselesaikan di tingkat kecamatan dan masih ada di tingkat kabupaten, kami catat di dalam kejadian khusus,” jelas Syamsi.
Ia menyebutkan kejadian khusus ada belasan tetapi belum bisa dirincikan semua karena masih direkap.
“Saya lupa berapa total kejadian khusus, belasan ya tapi nanti disampaikan lebih jauh lagi,” pungkasnya.(Hermansyah)