Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar, Mantan Bendahara BUMDES “Sahabat” Putri Munira Segera Disidangkan

 

SUMBAWA,Harnasnews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BUMDES,”Sahabat” di Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa,NTB segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram,NTB.

“Kasus BUMDES Sahabat yang melibatkan mantan Bendaharanya Putri Munira segera disidang,”ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa ,Indra Zulkarnain SH,Rabu(22/5).

Menurutnya pemtepannya sudah ada. Insya Allah jadwalnya hari Senin (27 mei 2024) mendatang.

“Jadwalnya sudah ada bahkan sudah ditandatangani oleh ketua PN Mataram insya Allah akan dilakukan hari Senin mendatang,”paparnya.

Lanjutnya, penetapan persidangan Putri Munira mantan manager Bumdes Sahabat tersebut yakni dengan Nomor:15/Pid.sus/TPK/2024/PN-Mtr dan akan dilakukan Senin Minggu depan.

“Jadi penetapannya untuk sidang Putri Munira akan dilaksanakan pada Senin mendatang,”jelasnya.

Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang tersebut yakni I Ketut Somanasa ,SH,MH sebagai hakim ketua, Mahyudin Igo,SH,Fadhil Hanura,SH,M,Kn sebagai anggota.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Bumdes Sahabat di Desa Semamung Kecamatan Moyo hulu kabupaten Sumbawa,NTB dan merugikan negara sekitar Rp 3,2 Miliar tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Pasalnya Putri Munira dalam menjalankan aksinya dengan cara meminjam KTP milik masyarakat di beberapa desa, kemudian masyarakat dijanjikan uang berkisar antara Rp 3 sampai 5 juta.

Padahal KTP masyarakat tersebut untuk dijadikan persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke Bank BNI cabang Sumbawa Sebasar Rp 50 juta/ per warga.

Selain itu juga penyidik Kejaksaan Negeri dalam mengusut kasus tersebut nantinya akan menghadirkan 38 orang saksi dan ahli dari pihak bank itu sendiri.(Hermansyah/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.