PALU, Harnasnews.com – Pemerintah Kota Palu menegaskan rumah-rumah warga korban bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi yang berada pada zona merah dalam peta Zona Rawan Bencana (ZRB) tidak akan mendapat dana stimulan. Sebab, lokasi tersebut tidak boleh dihuni lagi.
Ketua Satuan Tugas Validasi Data Kota Palu Arfan mengatakan meskipun rumah para korban hanya rusak ringan atau sedang, pemerintah tidak akan memberi dana stimulan karena pada prinsipnya lokasi itu tidak boleh dihuni lagi. Ia memberi contoh warga yang memiliki rumah di sepanjang pantai.
“Itu kan masuk zona merah. Sebagai gantinya mereka akan direlokasi dan diberi huntap (hunian tetap) di kawasan relokasi yang sudah ditetapkan,” ujarnya dihubungi di Palu, Rabu (6/3).
Kebijakan itu diambil semata-mata demi keselamatan warga. Jika sewaktu-waktu fenomena alam yang serupa kembali terulang, korban jiwa yang ditimbulkan sebisa mungkin dinolkan.