PASURUAN, Harnasnews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan Razia Penggeledahan Rutin pada Kamar/Blok Hunian Rutan Kelas IIB Bangil, pada hari Kamis (23/12/2021).
Kegiatan ini diperintahkan Kepala Rutan Kelas IIB Bangil dilaksanakan melalui intruksi Tristianto Adi Wibowo, yang menindak lanjuti Arahan dan Perintah dari Dirjen Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk mencegah barang-barang yang dilarang masuk ke Rutan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan, Dalam Rangka Perayaan Hari Natal dan Perayaan Tahun Baru (Nataru) yang sebentar lagi datang,” jelas Kepala Rutan.
Dalam kegiatan, dilakukan penggeledahan di Blok A Kamar 3 juga 7, Blok B Kamar 9, dan Blok C kamar 2 serta kamar 5. Yang dipimpin langsung oleh Ka. Kpr yang di ikuti oleh Ka. Rupam, Komandan Blok A, Blok B, Blok C, staff Kpr, dan 6 CPNS.
Hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang yang dilarang,di antaranya 40 buah Korek, 10 Uang koin, 14 buah Seng, 2 buah Sendok besi, 1 buah gitar, 3 buah kaca 3, 2 buah cukuran jenggot, 16 buah Botol Kaca, 1 speaker aktif, 2 Baterai, 8 buah Paku, 3 buah potong kuku, dan 1 buah magnet.