JAKARTA, Harnasnews – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2) pekan depan.
“Rencana Selasa depan,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri persetujuan tingkat I RUU BUMN dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).
Dia juga menyebut tidak ada hal khusus bagi pihaknya dalam menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I terhadap RUU BUMN pada akhir pekan ini, sebab pembahasan RUU terkait sebelumnya telah bergulir intens selama beberapa hari sebelumnya.
“Ya, sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kami tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini,” ujarnya, dilansir dari antara.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo pada Sabtu (1/2):