- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal;
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini;
- Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN;
- Pengaturan terkait bisnis judgement rule;
- Penegasan terkait aset BUMN;
- Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat;
- Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN;
- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara;
- Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh;
- Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara;
- Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya;
- Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada. (sls)
Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.