JAKARTA, Harnasnews – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak mengatur tentang kewajiban perusahaan memberikan cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja.

“Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran bagi ibu yang bekerja,” kata dia dalam acara Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI tentang Harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan seorang ibu juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum.

“Menambahkan hak ibu untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum,” katanya, dilansir dari antara.

Wahid juga mengatakan seorang ibu berhak mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak.