Sementara dari pihak Pemerintah menginginkan lembaga itu bisa berada langsung di bawah komando Kementerian Kominfo dengan harapan kinerja penanganan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi dapat lebih efisien.
Namun nampaknya perbedaan masalah itu sudah menemukan titik terang dan telah ada solusi sehingga nantinya lembaga pengawas tetap bisa bekerja memastikan praktik perlindungan data di Tanah Air berjalan baik.
Meutya juga meyakini nantinya posisi lembaga perlindungan data itu akan memiliki kinerja yang kuat.
“Intinya nanti kewenangannya (lembaga pengawas perlindungan data pribadi), jadi tidak cuma (dilihat) dari apa dasar hukum-dasar hukumnya. Tapi yang penting kan kewenangannya kita buat kuat gitu,” ujar Meutya, dikutip dari antara.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate juga mengharapkan agar RUU PDP bisa dapat selesai diundangkan di 2022 sehingga praktik perlindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia bisa berjalan dengan lebih maksimal.
“Mudah-mudahakan di masa sidang ini tersedia cukup waktu bagi panitia kerja DPR RI sehingga bisa dilanjutkan pertemuan rapat-rapatnya dan RUU PDP bisa segera diundangkan,” kata Johnny.(qq)