RUU Perlindungan PRT Didesak Segera Disahkan Setelah 17 Tahun Mandek
Pengesahan terhadap RUU Perlindungan PRT penting, karena itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus jadi dasar hukum untuk melindungi hak-hak PRT sebagai pekerja, kata beberapa pembicara pada acara diskusi virtual yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa.
“Selama ini negara tidak hadir sama sekali dalam kehidupan bekerja pekerja rumah tangga, (padahal itu) diamanahkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan untuk itu, selama ini Jala PRT sudah memperjuangkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga lewat advokasi RUU Perlindungan PRT ke DPR sejak 2004,” kata Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Yuni Sri Rahayu saat acara diskusi tersebut.
Ia menyebut sejak 2004 sampai 2021, RUU Perlindungan PRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas), namuntidak menjadi prioritas dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Walaupun demikian, ia tetap berharap masuknya RUU Perlindungan PRT dalam daftar prolegnas prioritas 2021 dapat jadi pembuka jalan RUU itu masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR RI.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan para pekerja rumah tangga masih mendapat perlakuan diskriminatif dan rentan jadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan kekerasan ekonomi.
“Dengan tempat kerja yang terisolasi, para PRT juga rentan jadi korban perdagangan manusia,” sebut Yuni.
Jala PRT pada kurun waktu Januari 2018 sampai April 2019 telah menerima 3.257 laporan dan aduan kekerasan yang dialami oleh para PRT.