RUU Sektor Keuangan, DPR Khawatirkan Independensi BI dan OJK
JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi XI DPR mengungkapkan kekhawatiran terhadap usulan pemerintah mengenai rancangan undang-undang Omnibus Law Sektor Keuangan. Hal ini mengingat beleid terbaru tersebut masuk ke dalam keranjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, yang akan merevisi sejumlah undang-undang terkait sektor keuangan seperti dari UU Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, keberadaan RUU tersebut berpotensi menggoyang independensi OJK dan BI. “Apakah kemudian kalau ada pengawas perbankan OJK lalu pemerintah ikut aktif, apakah independensi terganggu? Kemudian kalau ada pengawas pemerintah di BI apakah independensinya terganggu?” ujarnya, Selasa (30/3).
Menurutnya, kebijakan mengubah undang-undang yang notabene merupakan landasan sistem keuangan, sebuah langkah yang tergesa-gesa. Padahal saat ini kekuatan lembaga-lembaga sektor keuangan masih terbilang cukup bagus, terbukti dengan tak terlalu dalamnya kontraksi ekonomi.