Mahfud Mengaku Pernah Dapat Aduan Soal Dugaan Larangan Pengibaran Bendera di PIK

JAKARTA, Harnasnews –  Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terletak di Utara Jakarta saat ini terus menjadi perhatian publik. Bukan hanya kawasan itu dihuni oleh mayoritas etnis tertentu, namun keberadaannya seperti negara dalam negara.

Bahkan pada saat menyambut perayaan Imlek pada Rabu (29/1/2025) kemarin, kemeriahaan di kawasan PIK seperti bukan di negara Indonesia. Pasalnya penduduk di komplek tersebut mayoritas dihuni oleh warga berketurunan Tionghoa.

Cerita soal Pantai Indah Kapuk (PIK) itu seperti tak ada habisnya, bukan hanya soal adanya budaya Tionghoa yang terus berkempang pesat, namun keberadaan kawasan tersebut diduga sangat diistimewakan. Maklum saja dihuni oleh penduduk yang berpenghasilan menengah ke atas.

Yang perlu menjadi perhatian, bahwa setiap warga negara di satu kawasan apapun harus tunduk dan patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada yang diistimewakan.

Selanjutnya, cerita kawasan PIK itu sempat menjadi perhatian mantan Menkopolhukam Mahfud MD.  Dia pun berkisah bahwa dirinya sempat mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan pelarangan pengibaran bendera merah putih di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1.

Awalnya, Mahfud MD ditanya presenter soal kasus pemasangan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang.

Mahfud MD menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Menkopulhukam, tidak ada laporan terkait pemasangan pagar laut tersebut.

“Tidak ada (laporan soalpagar laut saat dia menjabat). Makanya, ini mengalir dan semuanya saling lempar badan. Seumpama saya tahu, pasti ditindak secara hukum,” ungkap Mahfud MD saat menjadi narasumber di Kompas.tv pada Selasa (28/1/2025).

Terkait kawasan PIK, Mahfud MD menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapatkan laporan lain, bukan soal pagar laut.

Laporan tersebut diterima saat dirinya baru setahun menjabat sebagai Menkopolhukam.

Saat itu, Mahfud mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pelarangan pengibaran bendera merah putih saat perayaan HUT Republik Indonesia.

“Ketika tahun pertama saya menjadi Menkopulhukam, ada video, kabarnya di PIK 1 tidak boleh ada bendera merah putih. Padahal itu 17-an,” imbuh Mahfud

Mendengar informasi itu, Mahfud MD geram. Bahkan berencana mendatangi kawasan PIK 1 untuk mencabuti bendera-bendera asing yang berkibar di sana apabila memang benar ada pelarangan pengibaran bendera merah putih.

“Saya bilang, tanggal 16 saya akan ninjau ke sana. Saya akan cabut bendera-bendera negara asing asing yang ada di situ kalau merah putih tidak boleh. Saya sudah siapkan tim ke sana,” jelas Mahfud MD

Saat itu, Mahfud MD menyebut isu pelarangan pengibaran bendera merah putih di PIK sempat ramai di media massa.

Namun, saat tim sudah terbentuk, Mahfud MD kembali mendapatkan informasi bahwa bendera merah putih sudah bisa berkibar di kawasan PIK 1

“Saat saya sudah siapkan tim ke sana, tiba-tiba malam harinya (ada laporan) ‘ndak pak, bendera merah putih sudah ada’ katanya,” tambah Mahfud dikutip Wartakotatribun.

Mahfud MD pun mengurungkan niat untuk mendatangi PIK 1 dan menganggap masalah itu sudah selesai.

Salah paham

Seperti diketahui, kabar pelarangan pemasangan bendera merah putih di PIK 1 saat itu mendapatkan sorotan luas dari masyarakat hingga tokoh

Namun, Kapolrestro Jakarta Utara saat itu, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan bahwa informasi pelarangan itu hanya salah paham.

Polisi melarang sekelompok orang membentangkan bendera merah putih sepanjang 21 meter di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021) karena mereka berkerumun.

Seperti diketahui, saat itu, sedang terjadi wabah Covid-19

Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan adanya larangan itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

“Jakarta ini kan sudah turun positif aktifnya kan sudah turun. Nah, kita antisipasi jangan sampai terjadi klaster baru,” ujarnya, Rabu (17/8/2021).

Guruh menambahkan pembentangan bendera merah putih di Jembatan PIK dilarang karena di lokasi tersebut rawan timbulnya kerumunan dan terlebih khususnya pada hari libur.

“Kalau mengibarkan bendera silakan. Setelah itu kan mengibarkan bendera nggak kita larang,” ujar Guruh.

Sementara Wali Kota Jakarta Utara saat itu, Ali Maulana Hakim mengatakan larangan pembentangan bendera merah putih lebih dikarenakan izin.

“Jadi yang dipermasalahkan kemarin itu (di jembatan PIK) izinnya, bukan pemasangan benderanya,” ungkap Ali.

Ali menegaskan bila pemasangan bendera yang dilakukan oleh organisasi masyarakat di tempat umum, harus mempunyai izin dari kepolisian.

“Kalau acara, harus ada izin dulu, izin kan harus ke Polres. Jadinya bukan pemasangan bendera yang dilarang, bukan,” ujar Ali.

Perkembangan Pembongkaran Pagar Laut 30,16 Km Tangerang

Di sisi lain, TNI, Polri dan masyarakat terus membongkar pagar laut  di Kabupaten Tangerang, Banten usai sepekan dibongkar oleh TNI Angkatan Laut (AL), Polri, dan para nelayan.

Hingga Senin (27/1/2025), pagar laut sepanjang 30,16 km itu kini hanya tersisa 15,16 km.

Pembongkaran selama sepekan tepatnya sejak 22 Januari 2025 lalu telah menghancurkan 15 km pagar laut.

Perkembangan pembongkaran pagar laut itu diungkapkan Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, saat ditemui di Gedung Satrolda Polair Polda Metro Jaya, Jakarta Utara seperti dimuat Tribunnews.com Selasa (28/1/2025)

“Informasi terakhir kemarin (Minggu), sudah sampai 15 kilometer,” ujar Senin (27/1/2025).

Total personel yang diturunkan ada sebanyak 155 orang dan melibatkan 10 kapal.

Dari Korpolairud Baharkam Polri tiga kapal, dari Ditpolairud Polda Metro Jaya lima kapal, dan Polda Banten melibatkan dua kapal.

“Personel tadi yang sudah kita gelar dari Polairud Ditpolair Polda Metro Jaya dan Banten, 154 personel dan kapalnya yang sudah dilibatkan dalam kegiatan ini ada 10 kapal,” kata Joko.

Sebelumnya, dari hasil rapat KKP, Lantamal, Polairud, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan instansi terkait lainnya, disepakati pembongkaran pagar laut itu ditargetkan selesai dalam 10 hari.

“Dari hasil rapat, diberikan waktu pembongkaran selama 10 hari,” kata Joko.

Tim gabungan pun masih terus bekerja hingga sekarang untuk menuntaskan sisa 15,16 kilometer dalam beberapa hari ke depan.

Namun, terdapat kendala yang menghambat pembongkaran pagar laut tersebut, yakni faktor cuaca.

“Pembongkaran sudah dari Rabu kemarin, hari keenam. Kendalanya cuma angin sama ombak, dan faktor cuaca,” ujar Motoris RHIB Korpolairud Baharkam Polri, Briptu Muhamad Yanuar, Senin.

Meski terkendala cuaca, proses pembongkaran masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh pagar laut yang membentang luas ini dapat dihilangkan sepenuhnya.

Sebelumnya, keberadaan pagar laut misterius yang terbuat dari bambu dan ditancapkan ke dasar laut sempat menghebohkan publik sejak awal Januari.

Danlantamal III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto menyebut tidak ada pihak yang protes dalam pembongkaran pagar laut tersebut.

Sehingga pihaknya tidak perlu repot-repot mediasi dan koordinasi.

Baca juga: Warga Desa Kohod Dicatut untuk Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang: Tolong Diusut Tuntas

“Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui daripada ada yang mengakui, kita perlu koordinasi-koordinasi lebih lanjut,” ucap dia.

Namun kata Harry, apabila ada yang protes dengan pembongkaran pagar laut maka pihaknya akan pasang badan.

“Apa pun itu kalau untuk kepentingan rakyat, Angkatan Laut, TNI khususnya kita akan tampil ke depan,” kata Harry.

TNI AL menargetkan bisa membongkar pagar laut di Tangerang ini sepanjang 2 km per hari.

“Sepertinya tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari, kita akan atur mekanismenya, minimal target saya hari ini 2 km,” kata Harry Indarto.

Ia mengatakan pembongkaran awal ini bertujuan untuk membuka akses alur bagi nelayan yang sebelumnya sempat terganggu.

Dengan pembukaan akses ini, nelayan diharapkan dapat kembali beraktivitas mencari tangkapan.

“Yang saya tangkap, buka akses terutamanya untuk nelayan keluar-masuk untuk beraktivitas,” imbuh dia.

Belum Ditemukan Pidana

Sementara itu, Direktorat Kepolisian Air dan Udara belum menemukan unsur pidana soal pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Banten.

Menurut Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono, penegakan hukum merupakan ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sementara kami belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” ucap Joko, usai memantau pembongkaran pagar bambu laut, di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Pluit, Jakarta Utara pada Senin (27/1/2025).

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh KKP.

Leave A Reply

Your email address will not be published.