Sabu 108 Gram Siap Edar Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

 

Surabaya, Harnasnews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Polsek Pabean Cantikan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar sabu sabu Jaringan Sokobanah Sampang Madura.

Tersangka Kay 41 tahun , tinggal di Margorejo Barat Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anthonius Agus Rahmanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengatakan, Penangkapan tersangka Kay (DPO) ini berawal dari penangkapan tersangka Ibnu Sungkono pada tanggal 8 April 2019 pukul  23.00 WIB di pintu keluar Jembatan Suromadu.

“Petugas pun mendapatkan barang bukti tiga bungkus sabu yang dibungkus layanan warna hitam dengan berat 70 gram, 30 gram dan 8 gram dari tersangka Ibnu Sungkono,” ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto. Senin (22/7/2019).

Menurut pengakuan dari tersangka Ibnu Sungkono, barang sabu yang dibawanya mau diserahkan kepada tersangka Indra Wardana pada tanggal (9/7/2019) jam 01.00 WIB akan tetapi tersangka Indra keburu tertangkap oleh petugas di Jln Mayjen Sungkono Surabaya.

Saat dimintai keterangan oleh petugas tersangka Indra mengikuti barang tersebut merupakan pesanan dari tersangka Kay yang saat itu sebagai (DPO).
“Dan rencananya sabu sabu tersebut akan diadakan di wilayah Surabaya kini kedua tersangka ini menjalani LP,” lanjutnya.

“Kemudian pada tanggal 17 April 2019 sekitar jam 14:00 wib anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan mendapat informasi bahwa SR yang merupakan DPO berada di Jalan Putat Jaya C Barat Gang 07 Surabaya,” tambah Antonius.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar polisi mendapatkan SR sedang bersama tersangka KAY.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap dan digelandang ke kantor Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 108 Gram, 1 buah timbangan elektronik ,1 buah handphond dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha X- Ride Nopol- L 3684- HO.

“Tersangka mengakui mengedarkan barang haram  dikendalikan oleh seseorang yang berada disalah satu Lapas Jawa Timur. Dia mengaku sudah 6 kali melakukan transaksi. Tersangka KAY mengaku mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu seharga Rp 25 000 per gram,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sabu tersebut didapat dari salah satu bandar berisial RDY, saat ini polisi masih memburu keberdaan RDY  (DPO) yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.

“Para pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Pabean Cantikan. Polisi akan menjeratnya dengan pasal 144 (2) jo 122 (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.