BEKASI, Harnasnews – Setelah sebelumnya polisi membongkar makam Asep Saepudin di Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki dugaan kematian tidak wajar, kini terungkap bahwa istri, anak perempuan korban, dan pacar anak korban menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers Senin (22/7/2024) mengungkapkan hasil penyelidikan yang mengejutkan ini.
“Tersangka berinisial J istri korban, SNA anak pertama korban, dan HP pacar anak korban telah merencanakan pembunuhan ini selama dua minggu,” ungkap Kombes Twedi.
Pembunuhan terjadi di kediaman korban yang beralamat di KP. Serang RT 003, RW. 004, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Lokasi ini juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.
Kisah kelam ini bermula dua minggu sebelum kematian korban, Asep Saepudin. Para tersangka mencoba meracuni korban dengan mencampurkan cairan liquid soklin cair ke minuman susu soda dan floridina, namun upaya ini gagal. Tak patah semangat, mereka kembali mencoba pada 24 Juni 2024.
“Pelaku melakukan perencanaan pembunuhan kembali pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Para pelaku membuat racikan minuman yang dicampur dengan liquid soklin cair ke floridina, namun gagal lagi,” jelas Kombes Twedi.
Frustrasi dengan kegagalan berulang, HP mengusulkan eksekusi langsung. Ide ini disetujui oleh J dan SNA. Keesokan harinya, HP dijemput SNA dan tiba di rumah korban sekitar pukul 18.00 WIB.
Malam itu, rencana pembunuhan tertunda karena korban masih bergadang. Namun, tekad para tersangka tak goyah. Pada dini hari 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, mereka melancarkan aksi brutal.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencekik dan melakukan penganiayaan kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Twedi, menggambarkan detik-detik mengerikan pembunuhan tersebut.
Setelah memastikan kematian korban, para tersangka tak berhenti. HP mengajukan pinjaman online menggunakan identitas korban. “Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjol AdaKami sebesar Rp 13.000.000 dan Easy Cash sebesar Rp 43.500.000 yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB,” tambah Kombes Twedi.
Uang hasil pinjaman ini kemudian ditransfer ke rekening SNA dan akhirnya ke rekening HP, dalam upaya mengaburkan jejak keuangan mereka.
“Motif pembunuhan ini adalah ekonomi dan sakit hati,” tegas Kombes Twedi, mengakhiri pemaparan kronologi kasus yang mencengangkan ini.
Para tersangka kini diancam dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Supri)