Sah, Anies Teken Pergub 33 Tahun 2020 Tentang PSBB
Warga Harus Ikut Andil Cegah Penyebaran Covid 19
“Ini kesempatan bagi warga untuk bertemu secara total dengan anak istri. Begitu juga dengan tetangga agar bisa lebih akrab. Dengan tidak keluar rumah, kita yakin wabah ini segera berakhir. Dan ke depan kita hidup normal kembali,” harap Anies.
Pergub tentang PSBB berisi 28 pasal ini antara lain membatasi jumlah penumpang mobil pribadi, ojol tak bisa bawa penumpang dan hanya barang, kantor serta tempat umum tutup, dll.
“Saya yakin warga Jakarta yang dikenal ulet mampu melewati masa berlaku PSBB ini. Tidak perlu keluar rumah selain untuk membeli sembako. Saya mengajak warga Jakarta mematuhi apa yang tertulis di Pergub ini,” tandas Anies. (Sof)