JAKARTA, Harnasnews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap seorang jurnalis Tempo di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut dia, aksi kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis, apalagi karena mereka hanya melakukan kewajiban untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia menilai kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik.
Sahroni menegaskan bahwa jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi aparat terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maka hal itu bisa dilakukan dengan baik-baik dan tanpa melibatkan tindak kekerasan.