Sahrul Bosang Mengaku Tanah Miliknya Dirusak Oleh Pihak Pengembang

JAKARTA, Harnasnews – Sahrul Bosang, pemilik tanah di Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, hingga kini terus mencari keadilan atas lahannya yang diduga dikuasai oleh pihak pengembang.

Sahrul menuturkan, bahwa dirinya pada 30 Januari 2025 menyambangi lahannya yang diduga diserobot PT. JWI yang saat ini tengah berdiri bangunan perumahan Hayatu Saida Residence di Desa Moyo, yang berlokasi di SB5-2 disebut area Elong Bareran dengan SHM No.1881 th2020 dan SB5-1 SHM No.211 th1985.

Dia menyayangkan bahwa hingga saat ini tanah yang diserobot oleh pihak pengembang belum ada tanda-tanda merealisasikan kesepakatan waktu tentang biaya kompensasi senilai Rp1,5 miliar yang diduga diserobot oleh PT. JWI dalam hal ini Syekh Ali sebagai direktur. Padahal berdasarkan kesepakatan pertemuan sebelumnya pada 10 Maret 2022, di Bogor Jawa Batar bahwa telah ada kesepakatan terkait dengan penyelesaian kompensasi tersebut.

“Konkretnya tentang pertemuan saya dengan Syekh Ali telah dijelaskan oleh Kades Moyo kepada Direktur PT. JWI yang baru dalam hal ini adalah Wahib Saleh Saeeb Al-Batati di depan penyidik, dan para pihak terkait lokasi SB-5 pd 28 Desember 2024 di Polres Sumbawa,” ujar Sahrul kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Padahal lajut dia, kedudukan Syekh Ali di PT. JWI diganti oleh Wahib Saleh Saeeb Al-Batati seharusnya sanggup mengkomunikasikan masalah PT. JWI yang timbul di atas lahan SB-5 total sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Kades Moyo Junaidi.

“Syekh Ali lalai atas kesepakatan dengan Kades Moyo tentang Sporadik yang ditandatangani oleh Kades untuk diberitahukan kepada saya sebagai pihak pemilik lahan SB-5 total yang berada di Jakarta/ Bogor/ Purwakarta,” kata Sahrul.

Selain itu, kata Sahrul, Syekh Ali lalai memberitahukan dirinya setelah SB-5/ area Elong Bareran terbit SHM No.1881 th2020 sehingga ekspansi PT. JWI ke arah timur dilakukan dengan leluasa.

“Ada 2 SHM yang penguasaannya berbeda diserobot oleh Sulaiman. Bahkan dia pun pada 15 Oktober 2019 sudah mengakui kepada pak Pato bahwa dirinya tidak memiliki tanah,” ungkap Sahrul.

Kondisi tersebut diperparah dengan didapatinya deretan unit rumah di atas lahan SB-5 yang semakin masif justru setelah Sahrul Bosang melakukan Aksi pemagaran pada 07 Oktober 2024.

Sahrul mengungkapkan, bahwa sebelumnya ada permohonan PT. JWI kepada Penyidik Polres Sumbawa, kemudian berhasil mempertemukan dirinya dengan Direktur PT.JWI yang ketiga kalinya.

“Di mana pertemuan pertama atas prakarsa Syekh Ali sendiri pada 10 Maret 2022 bertemu dengan saya di Bogor dengan alasan Syekh Ali merasa terganggu diuber terus secara agresif oleh pak Pato di Sumbawa,” katanya.

Hasil dari pertemuan Bogor bahwa Syekh Ali mengakui bahwa lokasi SB-5 bahwa dirinya berjanji akan memberikan kompensasi kepada Sahrul Bosang sebagai pemilik lahan.

“Namun lagi-lagi janji tinggal janji tetap berproses walaupun arahnya tidak menentu, masa dan waktu pun berganti sejak tgl 10 Maret 2022 hingga hari tgl 22 Desember 2025 tidak ada khabar berita dari Syekh Ali,” ungkap Sahrul.

Kemudian, pertemuan kedua dimediasi oleh Kades Moyo pada 08 Oktober 2024 bertempat di Hotel Transit Sumbawa yaitu sehari setelah Sahrul melakukan pemagaran lokasi SB-5 pada 07 Oktober 2024.

Saat itu, direktur PT. JWI menemui Sahrul, dan kembali membahas soal kompensasi SB-5 sebesar 1,5 miliar. Namun, dalam pertemuan itu tidak ada hasil.

Selanjutnya pada pertemuan ketiga yang dimediasi oleh penyidik Polres Sumbawa pada 28 Desember 2024.
Hasil dari pertemuan di Polres Sumbawa bahwa Direktur PT. JWI berjanji memberi keputusan waktu pada 29 Desember 2024 namun kembali tak ditepati kemudian mundur ke 02 Januari 2025 dan mundur lagi ke 12 Januari 2025 dan terakhir minta mundur lagi ke akhir Januari 2025 atau awal Februari 2025.

“Mereka beralasan bahwa Mitranya akan datang dari Negara Yaman. Setelah itu tdk ada khabar berita lagi hingga hari ini 22 Februari 2025,” jelasnya.

Atas dasar prilaku Direktur PT. JWI dalam hal ini Wahib Saleh Saeeb Al-Batati menanggapi hasil pertemuan di Polres Sumbawa pada 28 Desember 2024 tersebut , Sahrul menyatakan jika pembayaran Kompensasi SB-5 dilakukan setelah bulan Februari 2025 maka Kompensasinya naik menjadi 2,5 miliar.

“Sebagai Pemilik lahan SB-5 saya seringkali dikecewakan sejak 10 Maret 2022. Penetapan kompensasi sebesar 2,5miliar tersebut adalah atas dasar harga diri saya yang terus menerus dipermainkan oleh PT. JWI sementara pembangunan unit rumah diatas lokasi SB-5 sudah distop sejak 30 Januari 2025,” ujarnya.

Sahrul menilai bahwa lahan yang miliknya dari semua jenis vegetasi yang tumbuh di atasnya termasuk pohon asam yang ditanam oleh penggarap fatahullah alias Pato dirusak oleh pengembang. Selain itu, zonasi tanah pun telah dirubah peruntukannya dari lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.