Sajam Penghabisan Ketinggalan Dirumah Korban, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan Polisi.

SURABAYA,Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil ringkus pemuda berinisial ME (25 tahun) di Jalan Kedinding Surabaya, lantaran masuk rumah kontrakan Ayu Lestari (21 tahun), Jalan Wonokusumo Lor Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya, membawa Senjata Sajam ( SAJAM ) penghabisan jenis Clurit.

Melalui telpon seluler Via WA saat dikonfirmasi awak media Harian Nasional News, pada hari Kamis (03/10/2019), Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus S,A.Md, membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersangka dengan inisial ME yang tinggal di Jalan Kendinding Lor Gang Masjid No. 87 Surabaya dan atau tinggal di Jalan Wonokusumo Pasar 84 Surabaya.

Lanjut Kompol Aryanto menerangkan, penangkapan tersangka ini berawal dari kedatangan Ayu Lestari (Korban. red) ke kantor Polisi Polsek Semampir yang bermaksud melaporkan kejadian yang dialaminya. Rabu (28/08/2019)

Setelah kami menerima laporan tersebut, Unit Satreskrim Polsek Semampir mendatangi rumah korban di Jalan Wonokusumo Lor Gg 3 / 41 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya melakukan penyidikan dan penyelidikan kebenaran adanya kejadian tersebut.

Dari Hasil Penyidikan kejadian tersebut memang ada berdasarkan keterangan dari saksi dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu kami menindaklanjutinya dengan mencari keberadaan pelaku, namun tersangka tidak diketahui keberadaannya sehingga kami menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Menurut Keterangan Saksi Korban pelapor, kata Kompol Aryanto, menjelaskan pada waktu kejadian tersangka masuk ke dalam rumah kontrakan korban dengan cara membuka kunci slot pintu rumah.

“Waktu kejadian tersangka menggunakan sarung yang menutupi wajahnya seperti ninja dengan membawa clurit, sontak korban kaget ketika mendapati seorang yang masuk dengan kondisi muka tertutup, ketika korban akan berteriak tersangka langsung menutup mulutnya, korban berusaha melawan dengan cara melempar sepeda mainan anaknya,” sambungnya.

Begitu korban mendapatkan kesempatan, korban lari dengan menggendong anaknya lari sambil teriak minta bantuan tetangga, tersangka yang mulai panik langsung kabur meninggalkan cluritnya didalam rumah korban, kemudian korban yang didampingi keluarganya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek semampir, dan kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang berhasil melarikan diri.

Pada hari Jum’at (20/09/2019), kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Kedinding Surabaya, Saat itu juga kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian di bawa ke Mapolsek Semampir guna proses hukum selanjutnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Semampir Surabaya, selain itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat ( 1 ) UU RI No.12/Drt/ tahun 1951,” pungkasnya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.