JAKARTA, Harnasnews.com – Staf operasi PT Cakra Elang Omega Prananta Anando mengungkapkan lima kali penyewaan pesawat pribadi untuk transportasi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke sejumlah daerah.
“Dalam BAP saudara menyebutkan pada 19 Agustus 2020 perusahaan membayar Rp125.415.812 juta kepada PT Angkasa Super Service/Lion Bizjet penerbangan Halim-Palopo- Ujung-Pandang-Halim benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di pegnadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
“Ya benar,” jawab Prananta Anando yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
“Siapa yang menggunakan tahu?” tanya jaksa.
“Yang menggunakan saya tahu, pak Mensos, Pak Juliari karena kan pengajuan permohonan carter itu kita harus tahu siapa yang mau sewa sebelumnya,” ungkap Prananta.
Menurut Prananta, perusahaannya tidak memiliki pesawat, namun hanya perusahaan perantara yang menerima bayaran dari penyewa dan selanjutnya membayarkannya ke pemilik armada.
“Penerbangan kedua pada 6 Oktober 2020 perusahaan membayar Rp221.318.182 ke PT Angkasa Super Service rute Halim-Surabaya-Halim?” tanya jaksa.
“Betul, itu yang pesan bu Selvy. Awal kami kirim penawaran setelah beliau setuju, baru saya mengambil dana pembayaran,” jawab Prananta.
Selvy yang dimaksud adalah sekretaris pribadi Juliari Batubara.
“Saat itu yang ke Surabaya sesuai kapasitasnya 7 penumpang,” tambah Prananta.
Penerbangan ketiga adalah pada 16 Oktober 2020 PT Cakra Elang Omega membayar deposit sebedar 22.972,83 dolar AS kepada PT Indonesia Air dengan rute Halim-Denpasar-Halim.
Penerbangan keempat pada 2 November 2020 dengan membayar Rp167.219.118 untuk rute Halim-Semarang-Halim.